Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Amurang

Hubungi Kami +6282362777997

Email : pnamurang@gmail.com

Ketua Pengadilan Negeri Amurang Menghadiri Forum Koordinasi Lintas Sektor Aparat Penegak Hukum Sulawesi Utara

Ketua Pengadilan Negeri Amurang Menghadiri Forum Koordinasi Lintas Sektor Aparat Penegak Hukum Sulawesi Utara

Sebagai wujud komitmen dalam memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum, Ketua Pengadilan Negeri Amurang menghadiri Forum Koordinasi Lintas Sektor Aparat Penegak Hukum Sulawesi Utara yang mengangkat tema “Penegakan Hukum dan Perlindungan Ruang Digital Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).”

Keikutsertaan Ketua Pengadilan Negeri Amurang dalam forum ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta membangun kolaborasi yang efektif antar Aparat Penegak Hukum dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum di era digital. Melalui forum ini diharapkan terwujud pemahaman yang selaras terhadap implementasi ketentuan UU ITE, sehingga proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara profesional, berkeadilan, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan hak-hak masyarakat di ruang digital.

Partisipasi aktif ini juga merupakan bentuk dukungan Pengadilan Negeri Amurang terhadap upaya mewujudkan sistem peradilan yang modern, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta dinamika hukum di masyarakat.
__________________

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan pada Pengadilan Negeri Amurang, silakan hubungi kami
melalui direct message, e-mail pada alamat pnamurang@gmail.com, ataupun WhatsApp pada nomor 082362777997 (hari dan jam kerja pada Senin s.d. Jumat pukul 08.30-16.30 WITA).
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada seluruh aparatur pada Pengadilan Negeri Amurang.

#PTManado
#DitjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
asnunggul
PNAmurangHEBAT
@ptmanado

Previous Lagi… Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amurang Berhasil Menyelesaikan Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah Majelis Hakim menilai bahwa perkara telah memenuhi persyaratan untuk diterapkannya mekanisme keadilan restoratif. Proses tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip musyawarah, pemulihan hubungan para pihak, perlindungan terhadap korban, kepentingan terbaik bagi anak, serta tetap menjunjung tinggi nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Hubungi Kami

Call Center +6282362777997

Jam Pelayanan

Senin s/d Kamis ———– 08.00 s/d 16.30 WITA
Jumat ———————— 08.00 s/d 17.00 WITA

001197
Today View : 7
Month View : 305
Year View : 3329
Total View : 3418
Online View : 0
Your IP Address : 216.73.217.87
Server Time : July 9, 2026 3:15 am

Pengadilan Negeri Amurang © 2025. All Rights Reserved